Berdasarkan PERPRES NOMOR 68 TAHUN 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi berisi PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI PASAL 16. Point – point dari Penjamin Mutu Pendidikan Vokasi adalah :
- Ayat 1 b: Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan melalui Sertifikasi Kompetensi / Profesi bagi peserta didik / peserta latih
- Ayat 3: Sertifikasi Kompetensi / Profesi bagi peserta didik / peserta latih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi
- Ayat 4: Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi/Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui saling pengakuan antar negara
- Ayat 5: Sertifikasi yang mengacu pada standar kompetensi kerja internasional atau standar kompetensi kerja khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan uji kompetensi dengan melibatkan asesor dari dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja
- Yang Baru untuk Tahun ini adalah adanya KOLABORASI PESERTA DIDIK PKBM DENGAN LSP
- Kamis, 8 desember 2022 di P2KPTK2 Jakarta Pusat





